Created (c) by Princexells Seyka (Princelling Saki)

Cara menghapus file yang tidak bisa dihapus

Dalam postingan kali ini saya akan berbagi tips tentang cara menghapus file atau folder yang tidak bisa dihapus tanpa menggunakan software. Disini saya akan mencoba menghapus file yang bandel tak mau dihapus tersebut dengan menambahkan permission "modify" pada user yang akan menghapus file atau folder tersebut. Agar tidak berbelit-belit langsung saja kita bahas tentang cara menghapus file atau folder yang tidak bisa dihapus ini sebagai berikut.

Suatu saat ketika hendak mendelete file atau folder, Anda mendapatkan pesan error seperti dibawah:


error delete file

Pesan seperti diatas muncul biasanya karena user yang sedang kita pakai tidak mempunyai permission untuk mendelete file tersebut. Dalam contoh ini saya login ke komputer dengan username: Admin.
Untuk mendelete file atau folder tersebut ikutilah langkah-langkah berikut untuk menambahkan permission modify pada user Admin tersebut. 

  • Klik kanan pada folder yang akan kita hapus.
  • Klik menu Sharing and Security atau klik Properties
  • Klik tab security. Perhatikan dalam kolom Group or Usenames, user Admin bahkan belum terdapat didalamnya.
    folder properties

  • Untuk itu kita tambahkan terlebih dahulu user Admin, dengan cara klik tombol Add..
  • Pada kolom Enter the object names to select ketikan Admin, kemudian klik OK

    menambahkan user admin
  • Setelah user Admin ditambahkan, berikan permission (hak akses) untuk dapat merubah file atau folder tersebut dengan cara mencentang pilihan Modify, klik OK

    menambahkan permission modify
  • Setelah itu barulah hapus kembali file atau folder yang tidak bisa dihapus tersebut.
  • Biasanya dengan cara tersebut file atau folder yang bandel tersebut dapat kita hapus.

Selamat mencoba, klo ada pertanyaan silahkan comment dibawah..

Artikel Terkait Lainnya :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright JASA PEMBUATAN WEBSITE 2010 -2011 | Design by Andra Ghotic's Center | Published by Andra Templates | Powered by .