Para anggota DPR
"Transaksi yang dilakukan satu orang, semenjak 2006 selama beberapa tahun," kata Kepala PPATK M Yusuf di Jakarta, Sabtu 5 Mei 2012.
Yusuf enggan memberitahu siapa anggota DPR tersebut, namun dia menyatakan anggota DPR itu memiliki kaitan dengan Badan Anggaran DPR. "Menyangkut Banggar iya."
Laporan transaksi ini, imbuhnya, sudah dikirim PPATK kepada KPK, dua pekan lalu. Nantinya, penyidik KPK yang mempunyai hak untuk membongkar transaksi senilai ratusan miliar rupiah tersebut. "Dalam rangka apa transaksi itu, KPK yang selidiki. Kami hanya terkait uang masuk keluar," katanya.
Sebelumnya, PPATK juga merilis 2000 transaksi mencurigakan yang dilakukan sejumlah anggota DPR. Mayoritas pelaku transaksi ini, juga anggota Banggar DPR.
Salah satu anggota Banggar yang terseret pusaran transaksi mencurigakan adalah Wa Ode Nurhayati. Dari data transaksi itulah, KPK menelusuri indikasi korupsi dan akhirnya menetapkan politisi PAN itu sebagai tersangka terkait suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Wa Ode membantah keras bahwa transaksi itu terkait kasus pencucian uang. (baca bantahannya di sini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar